Pertanyaan Umum (FAQ)
Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan sertifikasi halal di LPH Doa Bangsa.
-
LPH Doa Bangsa adalah Lembaga Pemeriksa Halal yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kekhalalan produk bagi para pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal. Kami beroperasi di bawah naungan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI dan telah memiliki akreditasi resmi sebagai LPH yang kompeten.
-
Pelaku usaha melakukan pendaftaran pertama kali melalui sistem SIHALAL (ptsp.halal.go.id) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), melengkapi dokumen persyaratan, dan memilih LPH Doa Bangsa sebagai lembaga pemeriksa. Setelah BPJPH memverifikasi dokumen Pelaku Usaha, kami akan menugaskan Auditor Halal untuk turun melakukan pemeriksaan (audit) ke fasilitas produksi Anda.
-
Lama proses sertifikasi halal bervariasi bergantung pada skala usaha dan kelengkapan dokumen. Namun, secara umum sesuai dengan regulasi BPJPH, proses audit oleh LPH memakan waktu maksimal 15 hari kerja, terhitung sejak dokumen pendaftaran kami terima lengkap.
-
Biaya pemeriksaan halal bersifat transparan dan mengacu pada standar tarif layanan yang telah ditetapkan oleh BPJPH (Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024). Biaya ini sangat bergantung pada kompleksitas produk dan klasifikasi skala usaha Anda (Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar). Anda bisa berkomunikasi dengan kami terlebih dahulu untuk estimasi biaya yang lebih akurat.
-
Hampir seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Ini mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, aditif pangan, produk pertanian, produk hasil peternakan, jasa layanan makanan dan minuman, barang guna konsumsi, dan produk yang terkait dengan kehalalan. Silakan konsultasikan jenis produk Anda kepada kami untuk informasi lebih lanjut.
-
Ya, berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan turunannya, produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Untuk UMKM, pemerintah memberikan kemudahan berupa subsidi biaya sertifikasi halal (gratis) melalui program Jaminan Produk Halal (JPH) yang difasilitasi oleh BPJPH. LPH Doa Bangsa siap membantu UMKM Anda dalam proses sertifikasi ini.
-
Sertifikasi Halal Mandiri adalah proses yang diajukan sendiri oleh pelaku usaha melalui SIHALAL dengan memilih LPH sendiri dan membiayai sendiri seluruh prosesnya. Sementara Fasilitasi BPJPH adalah program pemerintah yang mensubsidi biaya sertifikasi halal bagi UMKM, khususnya usaha mikro dan kecil. LPH Doa Bangsa melayani kedua jalur tersebut dan akan membantu Anda memilih jalur yang paling sesuai.
-
Sertifikat halal memiliki masa berlaku yang ditetapkan oleh BPJPH. Sebelum masa berlaku habis, pelaku usaha wajib mengajukan perpanjangan atau proses sertifikasi ulang. LPH Doa Bangsa akan membantu Anda dalam proses audit ulang agar sertifikat halal Anda dapat diperpanjang tepat waktu tanpa mengganggu kegiatan usaha Anda.
Masih memiliki pertanyaan lain? Jangan ragu untuk menghubungi tim kami. Kami siap membantu Anda dengan ramah dan profesional.
Chat WhatsApp Hubungi Kami